Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Dirreskrimum PMJ, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri).
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

VIVA Medan - Penyelidikan penyebab kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tewas secara tiba-tiba kini memasuki babak serius.

img_title Kronologi Pembunuhan di Langkat, ​Motifnya: Dendam di Balik Pencurian Sawit Berujung Maut

Polda Metro Jaya resmi meningkatkan perkara kematian Sutrimo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tak hanya mencari penyebab kematian, polisi kini membuka kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menindaklanjuti informasi dari Polresta Banyumas. 

img_title Cegah Penyusup, TNI-Polri hingga Masyarakat Diminta Kawal Ketat Demo 27 Agustus

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.

Peningkatan status ini membuat penyidik kini dapat melakukan pendalaman lebih jauh terhadap dugaan tindak pidana di balik kematian Sutrimo.

img_title Rekening Rp80,9 Juta Aktivis Botok Pati akan Dipulihkan, Dirut Bank Mandiri: Arahan dan Permintaan

Iman menyebut dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana menjadi bagian yang tengah didalami penyidik berdasarkan laporan polisi yang diterima.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya membawa persoalan kematian Sutrimo ke ranah hukum. Mereka meminta kepolisian mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Sutrimo.

Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat bukan karena keluarga sudah menuduh atau mencurigai pihak tertentu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai kematian Sutrimo.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.

Sementara itu, laporan ke Bareskrim Polri juga dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title