Wacana Hak Angket Terkait Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Politisi PDI Perjuangan

Ruang rapat Paripurna DPR RI (ilustrasi).
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Medan - Wacana penggunaan hak angket DPR RI, untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilu 2024, terutama Pemilihan Presiden (Pilpres), yang terindikasi ada kecurangan

Penetapan UMP Sumut 2025, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni

Wacana hak angket itu, di lontarkan oleh kubu pasangan Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Paslon 03, juga mengajak Paslon Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memuluskan wacana tersebut.

Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Partai PDI Perjuangan belum memberikan sinyal untuk hak angket tersebut. Kemudian, 5 Maret 2024 pihak DPR RI baru akan memulai persidangan.

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Tunggu Tanggal Mainnya

“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk Paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” ucap Effendi Simbolon di Pesta Bona Taon PSBI 2024, di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa 27 Februari 2024.

 

Kunjungi YPSIM Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti Puji Perjuangan Sofyan Tan

Ketua Umum PSBI, Dr Effendi Muara Sakti Simbolon.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Effendi Simbolon, menegaskan hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan. 

“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur politisi PDI Perjuangan.

Effendi Simbolon, mengungkapkan bila hak angket nantinya bergulir, dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu. 

“Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 partai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Effendi Simbolon.

Effendi Simbolon mengungkapkan bahwa jika memenuhi, pada 5 Maret 2024, saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tidak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.

“Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” tutur Effendi Simbolon.