Status Hukum Pelajar Telanjang di Mobil Plat Merah di Jambi Ditentukan Hari Ini
- VIVA
VIVA - Polisi akan tentukan status hukum pengemudi Toyota Camry plat merah BH 1842 Z, berinisial MSA (17) dan TACR (16) teman wanitanya yang telanjang saat kejadian.
Kasat lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia mengatakan, pihaknya yang akan menggelar perkara kasus tersebut hari ini, Selasa 7 Februari 2023. Gelar perkara itu akan menetapkan status keduanya yang merupakan pelajar SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 5 akan ditetapkan.
"Selasa besok, 7 Februari 2023 akan kita lakukan pemeriksaan si penumpang perempuan inisial TACR dan setelah kita lakukan pemeriksaan, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Pengemudi," ujarnya, Senin, 6 Februari 2023.
Aulia menyebutkan, untuk pemengemudi statusnya sekarang masih saksi dan wajib lapor karena berhubung masih pelajar dan dari pengakuan pelajar kecamatan bawa mobil saat dibawa 80 km/jam dan untuk mobil masih diamankan di satlantas Polresta Jambi.
Baca juga:
- Terkuak Identitas Wanita yang Bugil di Mobil Pelat Merah
- Buntut Pelajar Kedapatan Bugil, Gubernur Jambi Perketat Pemakaian Mobil Dinas
- Anak Bugil Bersama Wanita di Mobil Dinas, Kasubbag RT dan Aset DPRD Jambi Mengundurkan Diri
"Untuk pengemudi pelajar saat ini masih wajib lapor," jelasnya.
Aulia menegaskan, pengendara pelat merah sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan hingga sampai cek urine namun hasilnya negatif namun polisi akan periksa intensif terus.
"Kita khawatir pengaruh alkohol atau narkoba jenis sabu-sabu namun saat dicek kesehatan dan urine negatif," terangnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan yang pengemudi dan penumpang wanitanya awalnya berdua di dalam mobil namun didatangi warga dan langsung panik sehingga mereka memacu kecepatan dan terjadi tabrakan.
"Awal pertama tabrak pohon di depan pos Karhutla bandara lama dan terus kabur lagi dan terus menabrak tiang besi reklame depan rumah Sakit Siloam, Kota Jambi," tuturnya.
Tidak sampai di situ, polisi juga juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ibu pengemudi dan membenarkan anaknya menggunakan mobil dari DPRD Provinsi Jambi tanpa sepengetahuan ibu kandung sendiri.
Mobil dinas Sekretariat DPRD Jambi.
- VIVA
"Mobil digunakan oleh pengemudi tanpa sepengetahuan ibunya dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara dan saksi ada yang mengatakan, melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak terkendali," tegasnya.
Sementara itu, pihak Satlantas juga belum melakukan pemeriksaan terhadap korban yang kakinya patah yakni penumpang mobil pelat merah karena korban Minggu, 5 Februari 2023 dioperasi bagian kaki.
"Kita akan tunggu sampai pulih baru kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Kamis malam, 3 Januari 2023 sekitar pukul pukul 21.40 WIB mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa sepasang pelajar menabrak tiang besi reklame di depan Rumah Sakit Siloam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat tabrakan, warga melihat perempuan dan laki-laki bugil inisial MSA (17) Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi serta inisial TACR (16) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.