Diduga Menistakan Agama, Polda Sumut Resmi Tahan Seleb Tiktok Ratu Entok

Irfan Satria Putra alias Ratu Entok (baju merah) diamankan Ditres Siber Polda Sumut kasus penistaan agama.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menahan Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, yang merupakan selebgram dan seleb tiktok atas kasus dugaan melakukan penistaan agama.

Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM

"Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 8 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) "Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," tutur Hadi.

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Ratu Entok diamankan petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," sebut Hadi.

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare. Seleb Tiktok dengan nama asli Irfan Satria Putra, berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang. "Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.

Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.