Raup Rp24,4 Miliar, Sindikat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Ditangkap Usai Beraksi Sejak 2019
- VIVA
"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 21 Juli 2023 - 11:03 WIB
Judul Artikel : Beraksi Sejak 2019, Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Raup Rp 24,4 M
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1619974-beraksi-sejak-2019-sindikat-tppo-jual-ginjal-bekasi-ke-kamboja-raup-rp-24-4-m