PT DKI Tolak Banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber :
  • VIVA

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Juli 2023 - 13:06 WIB

Judul Artikel : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1615703-banding-ditolak-teddy-minahasa-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup