PT DKI Tolak Banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Banding Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eks Kapolda Sumatera Barat (SUmbar) itu pun tetap divonis penjara seumur hidup.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. 

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

 

Teddy Minahasa.

Photo :
  • VIVA

 

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Juli 2023 - 13:06 WIB

Judul Artikel : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1615703-banding-ditolak-teddy-minahasa-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup