PT DKI Tolak Banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Banding Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eks Kapolda Sumatera Barat (SUmbar) itu pun tetap divonis penjara seumur hidup.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. 

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa.

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title