Inkrah, Anak AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang 3,5 Tahun

AG, eks pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Kasus terdakwa anak AG (15) terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora berakhir sudah usai dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA). Anak AG pun sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan bui.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Nantinya, AG akan menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus penganiayan itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).

"Tolak kasasi jaksa dan anak," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVA dari laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title