Inkrah, Anak AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang 3,5 Tahun

AG, eks pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

Tak Diberi Uang, Pria di Tanjung Balai Pukul Kepala Ibu Kandungnya Pakai Kayu Broti

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 14 Juni 2023 - 13:50 WIB

Kaki Bocah di Nisel Bukan karena Dianiaya, Tante NN Terancam Penjara 5 Tahun

Judul Artikel : Sudah Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1609128-sudah-inkrah-ag-dijebloskan-ke-lpka-tangerang

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Silau Asahan, Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak