Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka dari 1998, Ogah Terima Rp170 Miliar hingga Pasrah

Jusuf Hamka.
Sumber :
  • Tangkapan Layar instagram @jusufhamka

VIVA - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp800 miliar. Pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.

Kantor LPS Kini Hadir di Medan, Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, buka suara atas polemik tersebut. Mahfud mengatakan dia akan mempelajari utang tersebut dan bakal menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas hal itu, bagaimana polemik utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka hingga tanggapan Kemenkeu? Berikut ulasannya.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang

Jusuf Hamka mengatakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, dikutip Senin 12, Juni 2023. 

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title