Oknum Brimob Tersangka Pemerkosaan Beramai-ramai Gadis Dibawah Umur di Parigi Moutong
- Dok Polres Parigi Moutong
VIVA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan oknum Brimob Ipda HST tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Oknum Brimob itu tersangka bersama 10 orang lainnya.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, bawahannya itu resmi ditahan di Mapolda Sulteng pasca penetapan tersangka terkait kasus persetubuhan. Oknum perwira Brimob itu diyakini terlibat dalam pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong.
"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Irjen Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ipda HST dilakukan setelah tim penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatan oknum polisi itu dalam kasus ini. Salah satu tambahan alat bukti itu, kata Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," ungkap Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.