Respon SBY Terkait Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial, yakni Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

PKS Bertemu PDIP, Berpotensi Koalisi dan Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu 28 Mei 2023.

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

Potensi Besar Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Sinyal Positif

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Edy Rahmayadi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut ke Perindo

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Ilsutrasi peserta Pemilu 2024. (Dok VIVA)

Photo :
  • -

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.