Usai Diputus PTDH, AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan Dilakukan Anaknya
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Panca dengan tegas.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PTDH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.