AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Ini Penjelasan Kabid Propam Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Kehadiran keluarga korban tidak lepas sebagai saksi dalam sidang kode etik ini.

"Datang kesini mau, dikabarkan mau sidang. terima kasih ya," ucap Elvi.

Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Todung Mulya Lubis : Jaga Lah Wibawa Polisi di Mata Rakyat

Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.