AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Ini Penjelasan Kabid Propam Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 2 Mei 2023. Sidang kode etik ini, terkait dengan kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Dari pantauan VIVA di Bidang Propam Polda Sumut, pada pukul 13.00 WIB, sidang skorsing, karena istirahat makan siang dan salat zuhur. Tampak AKBP Achiruddin kembali dibawah ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung mengharapkan kepada wartawan untuk bersabar, karena proses sidang kode etik sedang berlangsung.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

"Nanti dulu, biar tuntas semua, ini lagi kita skorsing dulu," kata Dudung kepada wartawan di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa siang, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut, terlihat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dikeluarkan dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut. Menggenakan pakaian seragam lengkap, AKBP Achiruddin mendapatkan pengawalan dari Provos.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

Perwira Polri itu masuk ke gedung Bidang Propam Polda Sumut, pada pukul 10.05 WIB. Saat digiring ke gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin tidak ada berkomentar saat ditanyakan wartawan. Dia hanya terdiam berlalu masuk ke dalam ruang sidang. Sidang kode etik ini, juga dihadiri ibu korban, Elvi Indri bersama kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution. Elvi mengharapkan putusan sidang kode etik ini, sesuai dengan harapan keluarga korban. Sehingga memberikan rasa keadilan bagi Ken Admiral sebagai korban dianiaya dilakukan Aditya Hasibuan.

"Mudah-mudahan yang terbaik saja, sesuai dengan perbuatan dan hukum berlaku di Indonesia. Apa keputusannya, yang terbaik saja lah," sebut Elvi kepada wartawan didepan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Kehadiran keluarga korban tidak lepas sebagai saksi dalam sidang kode etik ini.

"Datang kesini mau, dikabarkan mau sidang. terima kasih ya," ucap Elvi.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.