Dalami Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Geledah Kantor PT ANR
- Dok Polda Sumut
Dari penyidikan Polda Sumut, bahwa AKBP Achiruddin di gudang BBM ilegal itu, sebagai pengawas gudang sejak tahun 2018 dan menerima gratifikasi dari kegiatan gudang BBM Ilegal tersebut.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira, sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena, rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," jelas Hadi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023.
Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut. Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tangki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter.
Dua unit tangki bertulisan dan berlambang Pertamina. Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut.