Pemutusan Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut, Waskita Karya Angkat Bicara

Pengerjaan infrastruktur di Sumut yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat kepada PT Waskita Karya terkait, pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Hal itu, diketahui Dinas PUPR Pemprov Sumut melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.

Atas hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, angkat bicara. Ia membenarkan pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

"Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final," ucap Ermy dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Minggu 30 April 2023.

Ermy menjelaskan masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Pekerja Waskita Karya mengerjakan proyek infrastruktur di Sumut.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ucap Ermy.

Halaman Selanjutnya
img_title