Datangi Polda Sumut, Kompolnas Klarifikasi Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin
Jumat, 28 April 2023 - 15:58 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
Konferensi pers kasus penganiayaan oknum perwira polisi dan anaknya.
Photo :
- BS Putra/MEDAN VIVA
Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Oknum perwira Polri otu harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.