Datangi Polda Sumut, Kompolnas Klarifikasi Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin

Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Konferensi pers kasus penganiayaan oknum perwira polisi dan anaknya.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Dihadapan PKDN Sespimti Polri, Pj Gubernur Sumut Beberkan Strategi Pemilu Sukses

Oknum perwira Polri otu harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.