Perjalanan Panjang Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Hingga Ditangkap KPK
- Istimewa
VIVA - Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penangkapan Lukas Enembe cukup dramatis. Petugas menangkapnya saat sedang makan di sebuah restoran di di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023. Dampak penangkapan Lukas hingga terjadi kericuhan didepan Mako Brimob Polda Papua.
Dalam kasus ini, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sendiri berjalan alot hingga akhrinya Lukas ditangkap dan diboyong ke Gedung Merah Puih, Kantor KPK.
Baca juga:
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum
- Polri Pastikan Situasi Papua Kondusif Usai Penangkapan Lukas Enembe
- Perlawanan Berakhir, KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Makan
Status tersangka Lukas ini, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Tetapi, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan "jalur belakang" untuk mendapat proyek.
Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis pekan lalu.
Fakta-Fakta Kasus Lukas Enembe
Minta Izini Berobat ke Luar Negeri
Setelah statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Lukas Enembe sempat memohon izin untuk pergi berobat ke luar negeri yaitu ke Singapura. KPK lantas mempertanyakan alasan Gubernur Papua itu, beserta kuasa hukumnya, ngotot meminta izin untuk berobat ke luar negeri.
Mereka menilai Lukas seharusnya memaksimalkan pengobatan di dalam negeri terlebih dahulu. KPK bahkan berkata akan memberi fasilitas dan dokter terbaik untuk Lukas Enembe di Jakarta. Meski tak dikatakan apa penyakit yang dideritanya, Luka Enembe dikabarkan sakit keras.
Lebih 50 Saksi Diperiksa
KPK menyebut telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua, sejak awalnkasus dibuka.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 24 Oktober 2022 lalu.
Tersangka Penyuapaan Lukas Enembe Sudah Ditangkap
KPK telah menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka, Kamis, 5 Januari 2023. Rijantono merupakan tersangka yang memberi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023," kata Alexander Marwata di kantornya pada 5 Januari 2023.
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Setelah dianggap lambat dan berlarut-larut, akhirnya pihak KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 10 Januari 2023.
Penangkapan terhadap Lukas Enembe berlangsung sangat dramatis dengan melibatkan personel Brimob Polda Papua. Dengan pengawalan ketat personel bersenjata, Lukas Enembe diboyong ke Bandara Sentani, dan bersama rombongan KPK bertolak ke Jakarta.
Terlibat Kasus Korupsi Lainnya
Sebelum kasus gratifikasi ini, dalam rekening beberapa bank miliknya, Lukas diduga memiliki uang puluhan miliar rupiah. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi.
“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 9 September 2022 silam.
Lukas sudah beberapa kali terlibat dalam kasus korupsi. Lukas juga sempat jadi tersangka kasus Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, diperiksa atas kasus penyimpangan anggaran Pemprov Papua 2017, dan pemanggilan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana beasiswa Papua 2016.