Tok! PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Divonis Mati

Hakim PT Jakarta sidang putusan banding Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Vonis mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap berlaku usai permohonan bandingnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

WBP Rutan Tanjung Pura Diduga Bebas Pakai HP, Akun Tiktok Selalu Update

Majelis Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sering Diolok-olok, Kakek di Labuhanbatu Dibunuh Tetangga di Depan Rumah

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung Hakim Ketua Singgih.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pria Asal Sergai Sumut Divonis Mati, Kasus Kurir Sabu 10 Kg

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA

Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
img_title