Polisi Pamerkan Pria yang Ganti Scan Barcode QRIS Infak Masjid, Terancam Penjara 5 Tahun

Polisi pamerkan pria yang mengganti scan barcode QRIS infak masjid.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pria yang mengganti scan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta, akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap pria tersebut dan mempamerkannya dihadapan publik.

Korbannya Bertambah, Nina Wati Dilaporkan Kasus Penipuan Modus Masuk TNI AD Kerugian Rp325 Juta

Identitas pria yang mengganti scan barcode QRIS kotak amal di Masjid kawasan Jakarta itu bernama Mohammad Iman Mahlil. Aksinya menganti scan barcode QRIS kotak amal di Masjid itu, berakhir pada penetapannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.

Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati

Iman nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dipampang dalam ekspose kasus. Badannya gempal dan berambut cepak. Iman juga nampak memakai kacamata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. 

Pembunuh Sadis Kakek di Medan Ditembak Polisi, Tikami Korban karena Ketahuan Mencuri

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria terekam kamera CCTV mengganti barcode QRIS kotak amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.37 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title