Polemik Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar, Firli Bahuri Diserang Mantan Anak Buahnya
- Dok KPK
Kemudian, Ali mengungkap empat aturan yang menjadi dasar KPK melakukan pencopotan terhadap Brigjen Endar.
"KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022 dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ungkapnya.
Saat ini, kata Ali, KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas dia.
Maka dari itu, Ali menyebut KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK menunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai pengganti Brigjen Endar. Maka, Ronald bertugas mulai 1 April 2023.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi. Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id