Polemik Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar, Firli Bahuri Diserang Mantan Anak Buahnya
- Dok KPK
Tapi, Kapolri mengirimkan surat lagi untukkedua kali kepada Pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Surat kedua yang dikirim Kapolri Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.
Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). Menurut dia, Endar memiliki pengalaman dan komitmen pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA pada Senin, 3 April 2023.
Pencopotan Brigjen Endar secara kolektif kolegial
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
- Dok KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dilakukan atas persetujuan semua pimpinan. Maka, ia menepis adanya anggapan pencopotan Brigjen Endar ini hanya keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata Ali pada Rabu, 5 April 2023.