Ketua Demokrat se-Indonesia Sambangi Pengadilan, Sampaikan Surat untuk MA

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Paska Apel Pimpinan Nasional atau Commander’s Call Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak, mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Salurkan Bantuan Pangan, Jokowi Sebut Masyarakat akan Terima Beras 10 Kg hingga Juni 2024

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 3 April 2023, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 4 April 2023.

Tinjau RSUD Sibuhuan di Palas, Jokowi : Segera Diperbaiki, Kita Bangun

Andi menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan eksternal,  KSP Moeldoko. Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.

Tinjau Pasar Kawat Tanjungbalai, Jokowi Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

Kader dan simpatisan Demokrat memadati Kantor DPP di Jakarta.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title