Pulang dari Pengadilan Agama, Wanita Ini Nekat Hendak Loncat dari Fly Over di Medan

Polisi menggagalkan aksi nekat seorang wanita yang hendak melompat dari Fly Over Amplas, Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Usai pulang dari Pengadilan Agama Medan, seorang wanita, berinisial NPK (40) diduga frustasi dan hendak mengakhiri hidupnya dengan meloncat dari Fly Over Amplas, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu siang, 19 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

Namun aksi bunuh diri ibu rumah tangga itu, berhasil digagalkan oleh warga sekitar dan tidak lama langsung diamankan oleh tiga petugas polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.

Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Aipda Damendra Butar-butar mengatakan bersama dua personel lainnya, yakni Aiptu Faisal, dan Ipda Wahyu, saat melintas di fly over menerima laporan masyarakat, ada wanita mencoba membunuh diri.

Fakta Melody Sharon, Seret Suaminya Usai Ketahuan Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus

“Kami langsung menuju fly over mengarah ke Polda Sumut. Namun, sesampainya di sana, perempuan tersebut sudah tidak ada. Kami pun memutuskan untuk memutar balik dan mengecek ulang di sepanjang jalan,” kata Damendra.

Damendra mengatakan wanita tersebut, ditemukan bersama sejumlah warga sekitar 100 meter dari jembatan layang. Kemudian, petugas kepolisian memberikan ketenangan kepada ibu tersebut.

Sakkeus Berharap Divbindkum Polri Tolak Banding AS Diduga Selingkuh dengan JMN

“Awalnya kami dapat kabar ada warga yang mau bunuh diri. Cuma pas kami cek, gak ada. Begitu kami balik, kami temukan seorang ibu tergeletak di halte,” ucap Damendra.

Kemudian, petugas kepolisian mencoba meminta keterangan kepada NPK, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Ibu itu, mengatakan baru mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama sebelumnya.

Kepada petugas kepolisian, NPK mengaku nekat mencoba mengakhiri hidupnya karena frustrasi setelah resmi bercerai dengan suaminya. Penderitaannya semakin bertambah karena anaknya terpaksa dikeluarkan dari sekolah lantaran sang suami tidak lagi membiayai pendidikannya. Selain itu, NPK juga mengaku sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

“Dia habis sidang, frustrasi katanya. Kemudian anaknya dikeluarkan dari sekolah karena tidak mampu bayar uang sekolah,” sebut Damendra.

Setelah berhasil menenangkan NPK, ketiga personel Ditlantas Polda Sumut membawanya ke Polsek Medan Kota, untuk mendapatkan perlindungan dan mengurus laporan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Saat ini, NPK tengah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian agar dapat menjalani proses hukum terkait dugaan KDRT, yang dialaminya dan pemulihan kondisi psikologisnya.