Sakkeus Berharap Divbindkum Polri Tolak Banding AS Diduga Selingkuh dengan JMN
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Sakkeus Harahap menuntut keadilan atas perceraian dengan istrinya, Jenti Mutiara Napitupulu (JMN), yang merupakan mantan DPRD Padang Lawas (Palas), karena sudah dua tahun menahan rindu dengan kedua anaknya pasca perceraian tersebut. Sakkeus Harahap juga sempat ditahan laporan KDRT imbas membongkar kasus dugaan perselingkuhan istrinya JMN dan Kompol AS, eks Kabag Ops Palas.
"Dua tahun saya menderita atas kasus ini, dilaporkan dan ditahan UU ITE. Saya berterima kasih dengan Propam Poldasu, karena mereka benteng terakhir keadilan saya. Propam punya hati nurani menyatakan Alsem itu bersalah," sebut Sakkeus Harahap, didampingi kuasa hukum, Dian Sinaga dan Partner, di Kota Medan, Jumat 6 Desember 2024.
Kini Sakkeus Harahap mendapat keadilan, setelah Propam Polda Sumut memberi putusan kode etik kepada Kompol Alsem Sinaga. Putusan Propam Polda itu menjadi bukti kuat perselingkuhan mantan istrinya dan perwira Polda Sumut itu.
"Imbas kasus ini (dugaan perselingkuhan) saya bercerai, dan saya tidak dibolehkan dengan anak-anak. Itu yang paling sakit, karena anak-anak dekat dengan saya. Nomor satu 9 tahun, dan anak kedua 5 tahun," jelas Sakkeus Harahap.
Kuasa hukum Dian Sinaga dan Partner, menyampaikan putusan bersalah dan kode etik dari Propam Polda Sumut Nomor :B/1024/XII/WAS.2.1/2024/Bidpropam. Rujukan: a. Telegram Kapolri No.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 05 Oktober 1998 tentang Pemberitahuan Perkembangan Perkara/Kasus; b. Telegram Kapolda Sumut No.Pol: TR/225/III/2000 tanggal 24 Maret 2000 tentang peningkatan pelayanan; C. Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/1/2023/Sipropam tanggal 4 Januari 2023 pelapor a.n. SAKKEUS HARAHAP; d. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/15/IV/2024/Subbidwabprof tanggal 5 April 2024 Terduga Pelanggar a.n. Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, NRP 75090049.
Lanjut Dian, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada Sdra bahwa laporan Sdra telah selesai di laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut dengan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/41/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berupa: a. Sanksi yang bersifat Etika Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, c. Mengikuti Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, d. Sanksi yang bersifat Administratif berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Namun Terduga Pelanggar Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, mengajukan banding atas putusan tersebut dan sedang di proses di Divbindkum Polri. 3. Surat ini hanya pemberitahuan kepada pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. 4. Demikian untuk menjadi maklum.