Reaksi Pertamina Terkait Bais TNI Grebek 2 Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Medan

Barang bukti mobil pikap yang digunakan mengangkut solar bersubsidi ke gudang penyimpanan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bais TNI dan Tim Gabungan Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Marelan, Kerugian Rp 153 Miliar

"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU melakukan pelanggaran," ujar Satria. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan itu, pertama kali menggrebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno.

Kodam 1 Bukit Barisan Grebek Gudang di Deliserdang, Amankan 30 Truk Oli Palsu Siap Edar

Dari gudang tersebut, yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. 

Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.

Nelayan Tenggelam Saat Mengikat Tali Pukat di Laut Asahan, Ditemukan Tewas

Dari lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.

Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama, dengan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.

Halaman Selanjutnya
img_title