Reaksi Pertamina Terkait Bais TNI Grebek 2 Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Medan
- Istimewa/VIVA Medan
Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU melakukan pelanggaran," ujar Satria.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan itu, pertama kali menggrebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno.
Dari gudang tersebut, yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi.
Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Dari lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama, dengan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.