Bais TNI dan Tim Gabungan Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Marelan, Kerugian Rp 153 Miliar
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim gabungan melakukan penggrebekan dua lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi. Alhasil, ditemukan ribuan tabung gas dengan berbagai ukuran. Tim gabungan tersebut, terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut.
Penggrebekan yang dilakukan, Senin kemarin, 24 Februari 2025. Dua lokasi pengoplosan gas itu, masing-masing beralamat di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Diduga penggrebekan tersebut, bocor. Sehingga pemilik kedua lokasi pengoplosan gas, berinisial H (61) diduga berhasil melarikan dengan kondisi gudang tersebut, dalam keadaan terkunci dan petugas gabungan melakukan pembukaan paksa.
Dari lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dan menyita tabung gas subsidi 3 kg hingga tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong. Dimana aktivitas pengoplosan itu, gas 3 kg ke gas nonsubsidi dengan berbagai jenis.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang tersebut.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan, Sigit wicaksono, menjelaskan pihaknya, menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.
Tabung gas ukuran 5,5 kg yang dioplos.
- Istimewa/VIVA Medan
"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu," sebut ucap Sigit, Selasa 25 Februari 2025.