Siswa Dihukum Belajar di Lantai, Ternyata Penerima PIP dan Dananya Diambil Orang Tua

Ibu MI, Kamelia.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Siswa SD, berinisial MI (10) siswa yang dihukum belajar di lantai kelas karena tidak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), ternyata menerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024.

Membanggakan, 7 Putra Putri Dairi Penerima Beasiswa PT DPM ke China Diwisuda

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan membeberkan, sekolah tempat MI meninba ilmu di Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM No 42, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan merupakan sekolah wakaf yang berdiri sejak tahun 1963. Setiap tahun, sekolah ini memberikan beasiswa atau uang SPP gratis selama 6 bulan di semester ganjil setiap tahunnya. 

"Kami memberikan beasiswa selama enam bulan pertama untuk meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu. Misi kami adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang sama," ucap Ahmad kepada wartawan, Senin 13 Januari 2025.

Ini Sikap Rico Waas Siswa SD di Medan Dihukum karena Tunggak Uang Sekolah

Ahmad menceritakan bahwa sekolah Abdi Sukma ini viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian serta pemberitaan di media massa terkait perundungan terhadap salah satu siswa kelas 4 SD berinisal MI yang belum bayar uang SPP dan dihukum belajar di lantai kelas oleh wali kelasnya.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Polisi Mediasi Guru dan Orangtua Kasus Murid Dihukum Belajar di Lantai Kelas

Ahmad mengungkapkan bahwa MI pelajar kelas 4 bersama saudaranya di kelas 1 SD, masing-masing mendapatkan bantuan PIP yang ditransfer ke rekening ibunya, Kamelia pada 21 April 2024 dan diambil pada 22 April 2024 sebesar Rp450.000.

"Itu dananya masuk tanggal 21 April 2024, diambil orang tuanya tanggal 22 April 2024. Karena kami dari pihak sekolah tidak ada menahan-nahan informasi itu, karena begitu dana itu masuk langsung kita kabari sama orang tuanya," kata Ahmad. 

Halaman Selanjutnya
img_title