Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam Diduga Melibatkan Oknum TNI
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasus penyekapan berujung pembunuhan dialami Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ternyata diduga melibatkan oknum TNI berinisial HS.
Atas hal itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dalam memproses kasus berkordinasi dengan Pomdam I Bukit Barisan, karena HS bertugas di Kodam 1 Bukit Barisan.
Sedangkan, tiga pelaku sipil diamankan masing-masing berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Belum dapat, itu tunggu rilis bersamaan (Pomdam I Bukit Barisan), sejak awal kita sudah kordinasi. Dari penyelidikan awal sampai tertangkap pelaku sampai dengan menemukan jenazah (korban), kita bersinergi," sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis petang, 26 Desember 2024.
Kuat dugaan sewa menyewa atau rental mobil menjadi latar belakang motif dari kasus penyekapan berujung tewasnya Andreas itu. Tapi, Gidion mengungkapkan pihaknya akan mengurai benang merah keseluruhan dari kasus tersebut.
Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.
- Istimewa/VIVA Medan
"Motif, siapa yang menginisiasi pertama harus berkonfrensif, ada korelasi antara pelaku 3 sipil dengan satu dari (oknum) TNI. Motif jadi satu, tidak ada sendiri-sendiri. (Mobil rental), dugaan seperti itu. Konfirmasi awal seperti itu," jelas Gidion.
Sebelumnya, Gidion Amenjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara,” kata Kombes Gidion Arif.
Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA yang melakukan penganiayaan dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan autopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan.