Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam Diduga Melibatkan Oknum TNI
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:01 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan.