Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam Diduga Melibatkan Oknum TNI
- BS Putra/VIVA Medan
Sebelumnya, Gidion Amenjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara,” kata Kombes Gidion Arif.
Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA yang melakukan penganiayaan dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan autopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.