Ojol Jadi Tersangka Kasus Hoax, Karena Takut Ketahuan Istri Motornya Hilang di Kos Selingkuhannya

Driver ojol, Taufik Hidayat, tersangka penyebaran informasi bohong.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang Ojek online (Ojol) bernama Taufik Hidayat (39), sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Polisi Mengamankan Pengasuh Penitipan Bayi di Medan yang Viral Diduga Aniaya Balita

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, kepada wartawan, di Markas Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.

Taufik merupakan warga Jalan Murai, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan itu, melakukan penyebaran informasi bohong, dipicu sepeda motor untuk pelaku menggojek hilang di kos-kosan selingkuhnya, di Kota Medan, Selasa 8 Oktober 2024.

Viral! Pengasuh Day Care di Medan Diduga Aniaya Balita, Ini Kata Orang Tua Korban

Timbul niat dan ide Taufik, agar tidak ketahuan istrinya, motor yang digunakan cari nafkah itu hilang di kos selingkuhannya, dengan membuat video pengakuan ia menjadi korban begal dan sepeda motornya  dirampas Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sontak video itu, viral di media sosial dan pelaku sempat melakukan klafikasi hingga diamankan petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut, Jama mengatakan bahwa pihaknya, masih mendalami kasus ini. Karena, yang menjanggal dari peristiwa ini. Seharusnya, motor hilang kunci masih ada. Tapi, kunci motor pelaku tidak ada sama dia. "Makanya kita masih pendalaman untuk pelaku lain. Karena kunci kereta (motor) sama temennya. Kalau hilang kan kunci sama dia. Makanya akan terus kita dalami," jelas Jama.

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Penasehat Hukum Masinton Laporkan Waket DPRD Tapteng ke Polisi

Taufik resmi ditahan di Markas Polrestabes Medan dan dia di jerat dengan pasal 45 A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) dari UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur Jama.

Sementara itu, Taufik mengakui perbuatannya merekayasa kehilangan motornya dengan membuat video hoax dibegal. Semua itu, agar istri pelaku tidak marah motor itu, hilang saat ia sedang selingkuh di kos selingkuhannya. "Muncul ide ini karena untuk mengelabui orang rumah (isteri). Karena kan, awak pikir karena keretanya hilang di kos-kosan, daripada isteri tau saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar isteri yakin," jelas Taufik.

Untuk meyakinkan pelaku motornya hilang karena aksi pembegalan. Taufik membuat drama dengan merobek celananya. Dia juga membenarkan bahwa sepeda motornya benar-benar hilang di kos-kosan tersebut. "Kalau kereta memang hilang. Karena saya panik kereta hilang, makanya saya bilang dibegal," kata Taufik.

Taufik juga mengakui konsumsi sabu di kos-kosan selingkuhnya tersebut dan hasil test urine positif narkoba."Terakhir pakai subuh itu di kos-kosan," kata pelaku.

Dari pengakuan Taufik, ia mengenal wanita idamannya itu, dari aplikasi ojek online. Perempuan itu, yang tidak diketahui identitasnya tersebut, merupakan customernya dan sering order secara offline, agar biar selalu bertemu. "Aku memang ojol dari tahun 2017. Perempuan itu aku kenal karena dia customer aku. Dia sering pesan aku offline. Jadi saya sering main ke kos-kosannya," kata Taufik.