Tuntut Keadilan, Korban Penipuan Arisan Online Desak Polrestabes Medan Tahan Pelaku
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh terus bergulir di Polrestabes Medan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban lapor.
Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini sudah dibuat dua tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.
"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024," ucap Rasnita kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 1 Oktober 2024.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.
"Kami khawatir dengan kurangnya kooperatifitas dari tersangka. Pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Rasnita dari kantor hukum Retorika Law Firm.
Lebih jauh, Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
"Telat membayar itu terjadi di kloter Rp20 juta, yang sudah saya bayar dendanya. Sementara untuk kloter Rp100 juta, saya sudah membayar kewajiban saya," tegas Intan, yang merasa keberatan dengan alasan tersangka yang dianggap tidak masuk akal.