Gara-gara Ini Ibu Muda di Medan Aniaya Putri Kandungnya

DT, ibu muda aniaya putrinya ditangkap petugas.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ternyata, mama cantik itu, sudah menjanda beberapa tahun belakangan ini. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Medan itu.

Polrestabes Medan Gagal Penjualan Bayi Seharga Rp 20 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Sementara itu, tersangka DT mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. "Saya khilaf, saya meminta maaf," sebut DT dengan nada sedih saat digelar jumpa pers di Mako Polrestabes Medan.