Polisi Tembak Anggota Geng Motor Usai Begal Sepasang Kekasih di Medan

Dua anggota geng motor di Medan yang melakukan pembegalan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil meringkus kawanan geng motor yang telah membegal sepasang kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, beberapa hari lalu. Kejadian itu sempat viral di media sosial.

Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan

Dalam video terlihat viral sepasang kekasih yang berboncengan menggunakan sepada motor matic diadang oleh komplotan geng motor. Lalu, seorang anggota geng motor mengancam sepasang kekasih itu dengan menggunakan kelewang. Namun, pria itu langsung melindungi kekasihnya dan membiarkan motornya dibawa oleh gerombolan geng motor.

Mendapat informasi kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni JK dan BM.

Diskusi dengan Kaum Muda, Bacawagub Hasan : Bahas Sumut yang Lebih Baik

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian, di lokasi yang berbeda di Kota Medan pada Senin 23 September 2024. Salah satu pelaku yaitu BM harus ditembak kakinya karena melawan polisi dan mencoba melarikan diri.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kami tembak karena berusaha melakukan perlawanan," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Selasa 24 September 2024. 

Cerita Atlet PON 2024 Wilayah Sumut Rasakan Pelayanan Konsumsi Sudah Sangat Baik

Jama mengungkapkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor milik sepasang kekasih itu.

"Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ucap Jama.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.  

"Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," jelas Jama.