Bayar Tunggakan Pajak Rp104 Miliar, Bobby Nasution Gagal Robohkan Mall Centre Point

Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point pada Mei 2024 lalu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku manajemen Mall Centre Point menyetorkan tunggakan sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan. Atas hal itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membatalkan merobohkan pusat perbelanjaan berlokasi di Jalan Jawa Medan itu.

Hendri dan Bobby Nasution Serap Aspirasi Pedagang Pasar Doloksanggul

"Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250," ucap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan, kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 25 Juli 2024.

Sofyan mengungkapkan bahwa deadline pembayaran tunggakan berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan satu hari, sebelum ditetapkan Pemko Medan, Jumat besok, 26 Juli 2024. Sofyan mengatakan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kemudian, pihaknya akan dilakukan penurunan spanduk di depan pintu utama Centre Point.

Bobby Nasution Minta Tim Pemenangannya Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya

"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," jelas mantan Kasatpol PP Kota Medan itu.

Plt Kepala Bapenda Kota Medan, M Sofyan bukti pembayaran tunggakan pajak PT ACK, pengelola Centre Point Mall Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Laporan Tim Bobby-Edy Rahmayadi Terkait Pelemparan Ditangani Polrestabes Medan

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan. Sehingga sudah lunas tunggakan pajak PT ACK. Ditanya mengenai pelunasan tunggakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sofyan menjelaskan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

"HItungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," kata Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sempat geram, memberikan tenggat batas akhir pengosongan Mall beralamat Jalan Jawa Medan itu, pada Jumat 26 Juli 2024. "Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini, untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant, agar kami bisa melakukan eksekusi, pembongkaran hari Jumat ini," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Pemko Medan, Senin sore, 22 Juli 2024.