Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Centre Point Terancam Dibongkar Alat Berat Pemko Medan
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:54 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan mall Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut.
Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu, adalah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"(manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," ucap Bobby Nasution.