Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Centre Point Terancam Dibongkar Alat Berat Pemko Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Sejumlah alat berat milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampak terparkir didepan Mall Centre Point Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024. Mall dikelola PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) ini, menunggak pajak mencapai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Mall ini, pun langsung disegel Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK hingga hari ini, 29 Mei 2024, belum ada niat untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Sedangkan, batas pembayaran tunggakan pajak tersebut, pada 30 Mei 2024.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Walikota, yakni pembongkaran," ucap Topan kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024.
Dari pantauan di depan mall Centre Point itu, terlihat alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir. Alat berat ini, siap membongkar mall tersebut.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK, semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," ucap Topan.