Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Centre Point Terancam Dibongkar Alat Berat Pemko Medan
- Istimewa/VIVA Medan
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan manajemen Mall Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.
“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mall Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.
“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap Bobby Nasution.
Tidak sampai disitu saja, mall ternama di Kota Medan pada tahun 2021, juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu.