Tunggak Pajak Rp250 Miliar, Centre Point Terancam Dibongkar Alat Berat Pemko Medan

Sejumlah alat Pemko Medan terparkir di depan Centre Point.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sejumlah alat berat milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampak terparkir didepan Mall Centre Point Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024. Mall dikelola PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) ini, menunggak pajak mencapai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.

Rektor UMSU, Prof Agussani Sabet Penghargaan SPS Sumut Awards 2024

Mall ini, pun langsung disegel Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK hingga hari ini, 29 Mei 2024, belum ada niat untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Sedangkan, batas pembayaran tunggakan pajak tersebut, pada 30 Mei 2024.

Ajak Kepsek Dukung Bobby-Surya, Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu

"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Walikota, yakni pembongkaran," ucap Topan kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024.

 

Pengamat Politik Sebut Edy-Hasan Unggul Telak dari Bobby-Surya di Debat Ketiga Pilgub Sumut

Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mall Center Point Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Dari pantauan di depan mall Centre Point itu, terlihat alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir. Alat berat ini, siap membongkar mall tersebut.

"Kita tunggu itikad baik PT ACK, semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," ucap Topan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan manajemen Mall Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.

“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mall Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.

Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.

“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap Bobby Nasution.

 

Petugas menggembok pintu masuk Mall Center Point.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Tidak sampai disitu saja, mall ternama di Kota Medan pada tahun 2021, juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.

“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan mall Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut.

Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu, adalah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"(manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," ucap Bobby Nasution.