Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur
- Istimewa/VIVA Medan
“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang rencananya dilaksanakan pada Senin 13 Mei 2024,” jelas Muttaqin.
Kasus ini, berawal dari laporan diterima Gakkumdu Bawaslu Medan terkait penggelembungan suara, yang terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said, Kota Medan.
Hal itu, menyebabkan dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Bawaslu Medan melakukan penelusuran hingga berkas naik penyidik di Gakkumdu Bawaslu Medan. Dimana, ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.
Sementara, dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.