Prapid Pelaku Pembunuhan Dikabulkan, Keluarga Fajar Siringoringo Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum korban, Ranto Sibarani saat memberikan keterangan pers di Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kuasa Hukum korban, Ranto Sibarani, mengungkapkan bahwa kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo, yang ditemukan tergantung di Bekasi Selatan pada tanggal 29 Agustus 2021, telah mengalami kendala dalam proses hukum.

Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum

"Setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayatnya, ditemukan bekas luka oleh benda tumpul di tengkorak belakang kepalanya," katanya kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 5 Maret 2024.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun menetapkan tersangka, kasus pembunuhan ini mengalami kemunduran setelah proses praperadilan yang diajukan oleh Merliani Minarni Pangaribuan. Putusan praperadilan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada 1 Februari 2024.

Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

"Pihak keluarga korban sangat kecewa dengan hasil putusan praperadilan ini, dan meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat memperbaiki proses penyidikan dan mengajukan ulang laporan kasus ini ke jaksa untuk diproses di peradilan," tutur Ranto.

Keluarga korban berharap agar semua pihak terkait dapat memberikan perhatian dan keadilan bagi kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo, agar kebenaran dapat terungkap dan pelaku pembunuhan dapat diadili seadil-adilnya.

Ungkap Kematian, Jasad Pelajar Diduga Tewas Ditendang Oknum Polisi di Ekshumasi

Diketahui sebelumnya bahwa Merliani Minarni Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang ditemukan tergantung di Jalan Letnan Arsyad 5 No.23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Korban saat itu bekerja sebagai salah satu pegawai bank di Karawang-Jawa Barat, memiliki anak 1 dan pada masa hidupnya tinggal bersama istrinya Merliani Br Pangaribuan. Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Bekasi dilakukan setelah dua tahun laporan polisi keluarga Fajar Alfian Siringo-ringo dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, akhirnya istri almarhum Fajar, Merliani Minarni Panggaribuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fajar Siringo-ringo pada September 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title