Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Menyebabkan PSU di Sumut

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan kajian terhadap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut ini.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Dukung Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Jumat 23 Februari 2024. Ia mengatakan salah satu pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kota Medan, sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Medan.

Dua TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Bawaslu Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan Bersama di Pilkada 2024

Lanjut, Aswin mengungkapkan bila ada ditemukan indikasi pelanggaran di dua TPS itu, yang menyebabkan terjadi PSU tersebut. Pihak Bawaslu Kota Medan, melakukan penelurusan.

"Indikasi pelanggaran pemilu lagi ditelusuri oleh jajaran kita, di Bawaslu Medan. Bila mana, ada indikasi tersebut, ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti," jelas Aswin.

Halaman Selanjutnya
img_title