Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba di Medan, Sita Sabu 27 Kg dan Ekstasi 14.431 Butir

Tersangka FRLG dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti yang lumayan besar, berupa sabu seberat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.

Aksi Pria Paruh Baya Duel dan Kalahkan Perampok Bersenpi di Sergai, Pelaku Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku, FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

"Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba," sebut Hadi, kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap FRLG sedang mengendarai sepeda motor di di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Ketika petugas lakukan penggeledahan sepeda motor pelaku didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dari tangan pelaku," jelas Hadi.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Hadi mengatakan pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Melati Raya, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

"Setibanya, di lokasi petugas mendapati barang bukti, berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir, yang disimpan di tas ransel didalam kamar," ucap Hadi.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke markas Polda Sumut. Guna proses pemeriksaan lanjutan. Hadi menambahkan pihaknya sudah mengidentifikasi jaringan narkoba FRLG ini.

"Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," tutur Hadi.