Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang kasus pengancaman wartawan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Medan, Imran Surbakti, dijatuhkan hukum 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 25 Januari 2024. Terdakwa terbukti bersalah menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso.

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Ngaku Bukan Pelaku, Saka Tatal: Saya Dipaksa

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti, dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani, yang berlangsung secara virtual di PN Medan.

Imran terbukti bersalah secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa denda sebesar Rp 10 juta.

Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak

"Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Arfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

"Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," jelas Arfan.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Imran 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, Trian mengungkapkan kasus pengancaman ini, pada Kamis siang, 7 September 2023, sekitar pukul 11.07 WIB. Korban yang merupakan jurnalis salah satu media online di Kota Medan, melakukan konfirmasi berita kepada terdakwa.

Selanjutnya, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, 'Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum'.

 

Ketua Ranting salah satu OKP di Medan, IS, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan kasus pengancaman pembunuhan wartawan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas terdakwa. Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalasnya.

"Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan terdakwa.

Selanjutnya, korban Fredy yang merupakan wartawan tribunmedan.com, membuat berita, judulnya. 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Setelah itu korban Fredy mengirim link berita yang dibuatnya, ke terdakwa Imran melalui WhatsApp.

Saat itu terdakwa merasa tidak senang dengan pemberitaan itu. Dia lalu menghina korban dengan kata-kata kotor. Lalu, Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban.

"Kalau jumpa ngak aku mati, kau mati," ujar Trian membacakan pesan terdakwa tersebut.

Kata Trian terdakwa sengaja mengirimkan kata-kata itu merasa kesal dikirimi link berita Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Di link berita itu tampak foto terdakwa memakai baju ormas organisasi pemuda pancasila , sambil memegang bendera ormas tersebut.

"Dan disebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian.

Setelah itu, sewaktu terdakwa menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, konfirmasi terdakwa tidak dibalas korban.

"Dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu, tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.

Merasa terancam, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Imran, hingga dia menjalani sidang di PN Medan.