Aniaya Pemilik Warkop di Medan Hingga Tewas, Pratu Richal Divonis 18 Bulan Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
“Vonis ini menghina rasa keadilan terhadap korban. Pratu Richal juga harusnya dipecat dari TNI. Karena sudah membuat orang meninggal dunia,” jelas Irvan.
Irvan membandingkan vonis ini dengan peradilan sipil. Dalam beberapa kasus penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, hukumannya jauh lebih berat dari yang dikenakan kepada Richal.
“Apalagi Richal ini adalah prajurit yang dianggap lebih melek tentang hukum. Menjadi teladan masyarakat. Jadi sudah sepatutnya dihukum lebih berat,” katanya.
LBH Medan menilai, peradilan terhadap Pratu Richal janggal. Mereka mendesak Mahkamah Agung memeriksa para hakim yang mengadili. Termasuk Kejaksaan Agung harus mengevaluasi oditur yang menangani perkara Pratu Richal.
“Harus ada pengawasan yang ketat pada peradilan militer,” ucap Irvan.