Aniaya Pemilik Warkop di Medan Hingga Tewas, Pratu Richal Divonis 18 Bulan Penjara

Pratu Richal Aluan Alunpah menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

“Vonis ini menghina rasa keadilan terhadap korban. Pratu Richal juga harusnya dipecat dari TNI. Karena sudah membuat orang meninggal dunia,” jelas Irvan.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Irvan membandingkan vonis ini dengan peradilan sipil. Dalam beberapa kasus penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, hukumannya jauh lebih berat dari yang dikenakan kepada Richal.

“Apalagi Richal ini adalah prajurit yang dianggap lebih melek tentang hukum. Menjadi teladan masyarakat. Jadi sudah sepatutnya dihukum lebih berat,” katanya.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

LBH Medan menilai, peradilan terhadap Pratu Richal janggal. Mereka mendesak Mahkamah Agung memeriksa para hakim yang mengadili. Termasuk Kejaksaan Agung harus mengevaluasi oditur yang menangani perkara Pratu Richal.

“Harus ada pengawasan yang ketat pada peradilan militer,” ucap Irvan.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY