Aniaya Pemilik Warkop di Medan Hingga Tewas, Pratu Richal Divonis 18 Bulan Penjara

Pratu Richal Aluan Alunpah menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, terdakwa adalah anggota pasukan khusus di TNI AU. Sehingga dinilai Richal masih dibutuhkan oleh satuannya dan memiliki kemampuan.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," kata Djunaidi.

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban terutama anak dan istri, lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku: Rasa Kasihan Aku Sudah Habis

"Serta bertentangan dengan 8 wajib tni butir ke 1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke dua yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke 6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke 7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," jelas hakim.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Kakek di Samosir Bunuh Adik Kandungnya, Dipicu Tanaman Ubi di Belakang Rumah

Untuk diketahui, vonis yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan oditur, dengan menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Meski sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI. Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyikapi vonis diterima Richal sangat ringan. Ia menyoroti penerapan pasal 351 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPidana yang menjerat terdakwa. Dalam ayat 3 itu disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title