Rusak Steling Pedagang di Sunggal Deli Serdang, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap
Kamis, 2 Februari 2023 - 09:14 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit sepeda motor dan 6 buah senjata tajam," ungkapnya.
Petugas amankan sepeda motor dan senjata tajam anggota geng motor.
Photo :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran. Kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Darurat Pasal 12 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," katanya.